Thursday, October 5, 2017

Cek-cek Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Kegiatan Kesehatan di Desa Tahun 2018

Kegiatan Posyandu (dokumen Pribadi)

Tahun 2017 segera usai, digantikan tahun 2018. Hal menarik terkait kesehatan di tahun 2018 nanti bagi saya sebagai pemerhati kesehatan dan khususnya masyarakat Desa adalah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tahun 2018. Nah pada tahun ini sudah terbit Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (baca peraturannya disini). Langsunglah saya baca dan cermati khususnya terkait program kesehatan yang ada dalam keputusan menteri ini seperti apa. Mengapa perlu Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa, karena tujuannya adalah untuk Desa sendiri sebagai acuan dalam penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, untuk Pemerintah Daerah Setempat sebagai acuan menyusun Pedoman teknis penggunaan Dana Desa di wilayahnya dan untuk Pemerintah Pusat adalah untuk memberikan acuan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
Dana Desa setiap tahunnya selalu bertambah anggarannya selama ini, sejak diluncurkan tahun 2015, Dana Desa sebesar 20,76 Triliun meningkat di tahun 2016 menjadi 46,98 Triliun, kemudian tahun 2017 sebesar 60,0 Triliun dan di tahun 2018 yang akan datang rencananya adalah sebesar 120 Triliun. Pada Tahun 2018 mendatang pokok Prioritas Penggunaan Dana Desa hampir sama dengan tahun sebelumnya, tahun 2017, yaitu meningkatkan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditambah kegiatan lain seperti embung, sarana olahraga Desa, BUMDes dan produk unggulan Desa.
Khususnya bidang kesehatan, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 kelak, kegiatannya adalah sebagai berikut:
  • Di bidang pembangunan Desa terkait kesehatan masyarakat, Dana Desa diperuntukkan bagi pembangunan, pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dasar Desa (sarana kesehatan dasar Desa antara lain Posyandu, Poskesdes, Polindes);
  • Diharapkan pula, masyarakat dapat memiliki akses yang mudah ke pelayanan kesehatan dasar dengan diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar tersebut;
  • Di bidang pemberdayaan masyarakat Desa terkait kesehatan diharapkan dengan adanya Dana Desa dapat membiayai kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat Desa. Tujuannya di bidang kesehatan adalah pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa agar dapat menjaga kesehatan diri dan keluarganya dan mencegah risiko berbagai macam penyakit dengan sumber daya yang dimiliki Desa;
  • Prioritas penggunaan Dana Desa juga disesuaikan dengan tingkat kemajuan Desa / tipologi Desa yang menggunakan data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa PDTT. 

Peningkatan kualitas dan akses untuk pembangunan,pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dasar Desa dalam mewujudkan Pembangunan Desa bidang kesehatan Tahun 2018, secara detail mencakup kegiatan sebagai berikut:
  • Penyediaan sarana air bersih berskala Desa;
  • Penyediaan sanitasi dasar di Desa (jamban di Desa);
  • Penyediaan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus);
  • Kegiatan yang tercakup dalam pelayanan kesehatan dasar di Posyandu, Posbindu, Poskesdes/ Polindes, balai pengobatan);
  • Penyediaan mobil/ kapal motor untuk ambulans Desa;
  • Penyediaan alat bantu penyandang disabilitas;
  • Adanya panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
  • Reagen untuk menguji sampel makanan;
  • Sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan Desa lainnya berdasarkan keputusan musyarawah Desa.

Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dalam mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Desa bidang kesehatan tahun 2018, secara detail mencakup kegiatan sebagai berikut:
  • Pengelolaan dalam Pelayanan kesehatan lingkungan;
  • Pengelolaan air bersih;
  • Penyuluhan/promosi hidup sehat untuk mencegah penyakit seperti penyakit menular, tuberkulosis, hipertensi, penyakit seksual, HIV/AIDS, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
  • Penyuluhan tentang  hak-hak anak, perlindungan anak dan keterampilan pengasuhan anak;
  • Pengelolaan Polindes dan balai pengobatan Desa;
  • Pendampingan dan perawatan ibu hamil, ibu nifas dan menyusui;
  • Keluarga berencana;
  • Insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
  • Pelatihan kader kesehatan masyarakat;
  • Pelatihan pangan yang sehat dan aman;
  • Pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
  • Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  • Pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  • Pengobatan untuk lansia;
  • Pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
  • Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
Setiap kegiatan yang pemanfaatannya menggunakan Dana Desa khususnya bidang kesehatan mesti melalui musyawarah Desa, jadi setiap perwakilan warga Desa khususnya yang terlibat dalam kesehatan di Desa seperti kader kesehatan Desa, Pendamping Desa, perwakilan Ibu dan Anak dapat ikut serta di musyawarah Desa untuk menyuarakan hak mereka bagi peningkatan kesehatan di Desa. Setelah dilaksanakan musyawarah Desa dan ditentukan prioritas penggunaan Dana Desa khususnya bidang kesehatan, maka prioritas tersebut harus tertulis dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Desa (APBDes).

Jadi, teman-teman yang tinggal di Desa, sebagai masyarakat Desa, Pendamping Desa dan semuanya yang mencintai Desa mari ikut mengawasi dan memantau penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa agar transparan dan akuntabel, berdasarkan peraturan ini dengan cara:
  • Ikut mendampingi Desa dalam pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan studi dan publikasi pemanfaatan prioritas penggunaan Dana Desa;
  • Menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Kementerian Desa PDTT (Telepon 1500040; SMS 0812 8899 0040/0877 8899 0040; Facebook: kemendesa.1 ; atau Twitter: KemenDesa)
  • dan atau website lapor.go.id  
Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih telah membaca artikel ini.


Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (jdih.kemendesa.go.id)



No comments:

Post a Comment