![]() |
| Kegiatan Posyandu (dokumen Pribadi) |
Tahun 2017 segera usai, digantikan
tahun 2018. Hal menarik terkait kesehatan di tahun 2018 nanti bagi saya sebagai
pemerhati kesehatan dan khususnya masyarakat Desa adalah tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa di Tahun 2018. Nah pada tahun ini sudah terbit Peraturan
Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2018 (baca peraturannya disini). Langsunglah saya baca dan
cermati khususnya terkait program kesehatan yang ada dalam keputusan menteri
ini seperti apa. Mengapa perlu Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa, karena
tujuannya adalah untuk Desa sendiri sebagai acuan dalam penyelenggaraan
kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, untuk Pemerintah
Daerah Setempat sebagai acuan menyusun Pedoman teknis penggunaan Dana Desa di
wilayahnya dan untuk Pemerintah Pusat adalah untuk memberikan acuan pemantauan
dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
Dana Desa setiap tahunnya selalu
bertambah anggarannya selama ini, sejak diluncurkan tahun 2015, Dana Desa
sebesar 20,76 Triliun meningkat di tahun 2016 menjadi 46,98 Triliun, kemudian
tahun 2017 sebesar 60,0 Triliun dan di tahun 2018 yang akan datang rencananya
adalah sebesar 120 Triliun. Pada Tahun 2018 mendatang pokok Prioritas
Penggunaan Dana Desa hampir sama dengan tahun sebelumnya, tahun 2017, yaitu
meningkatkan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditambah
kegiatan lain seperti embung, sarana olahraga Desa, BUMDes dan produk unggulan
Desa.
Khususnya bidang kesehatan, Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 kelak, kegiatannya adalah sebagai berikut:
- Di bidang pembangunan Desa terkait kesehatan masyarakat, Dana Desa diperuntukkan bagi pembangunan, pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dasar Desa (sarana kesehatan dasar Desa antara lain Posyandu, Poskesdes, Polindes);

