Showing posts with label Undang-Undang Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang Kesehatan. Show all posts

Thursday, October 5, 2017

Cek-cek Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Kegiatan Kesehatan di Desa Tahun 2018

Kegiatan Posyandu (dokumen Pribadi)

Tahun 2017 segera usai, digantikan tahun 2018. Hal menarik terkait kesehatan di tahun 2018 nanti bagi saya sebagai pemerhati kesehatan dan khususnya masyarakat Desa adalah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tahun 2018. Nah pada tahun ini sudah terbit Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (baca peraturannya disini). Langsunglah saya baca dan cermati khususnya terkait program kesehatan yang ada dalam keputusan menteri ini seperti apa. Mengapa perlu Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa, karena tujuannya adalah untuk Desa sendiri sebagai acuan dalam penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, untuk Pemerintah Daerah Setempat sebagai acuan menyusun Pedoman teknis penggunaan Dana Desa di wilayahnya dan untuk Pemerintah Pusat adalah untuk memberikan acuan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
Dana Desa setiap tahunnya selalu bertambah anggarannya selama ini, sejak diluncurkan tahun 2015, Dana Desa sebesar 20,76 Triliun meningkat di tahun 2016 menjadi 46,98 Triliun, kemudian tahun 2017 sebesar 60,0 Triliun dan di tahun 2018 yang akan datang rencananya adalah sebesar 120 Triliun. Pada Tahun 2018 mendatang pokok Prioritas Penggunaan Dana Desa hampir sama dengan tahun sebelumnya, tahun 2017, yaitu meningkatkan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditambah kegiatan lain seperti embung, sarana olahraga Desa, BUMDes dan produk unggulan Desa.
Khususnya bidang kesehatan, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 kelak, kegiatannya adalah sebagai berikut:
  • Di bidang pembangunan Desa terkait kesehatan masyarakat, Dana Desa diperuntukkan bagi pembangunan, pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan dasar Desa (sarana kesehatan dasar Desa antara lain Posyandu, Poskesdes, Polindes);

Peraturan Menteri Desa PDTT No.19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Sunday, September 17, 2017

32 Jenis Zat Gizi yang Mesti Kamu Tahu

Sumber Zat Gizi

Hallo, teman-teman semua, welcome to my blog again J Setelah sebelumnya saya infokan tentang apa itu gizi, gizi seimbang dan kebutuhan energi, nah.. pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi seputar macam-macam zat gizi itu apa saja, manfaatnya buat tubuh kita dan sumber makanannya. Untuk listing zat gizinya, saya pakai jenis zat gizi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2013 tentangAngka Kecukupan Gizi bagi bangsa Indonesia. Sedangkan, bahan bacaannya dari modul kuliah saya dulu dan dari sumber terkait lainnya, oke disimak ya..
Secara umum, zat gizi terbagi dua yaitu:
  1. Zat gizi makro (karbohidrat, protein dan lemak)
  2. Zat gizi mikro (vitamin dan mineral)